Maraknya berita Hoax, MUI Ingatkan Lagi soal Fatwa Bermedia Sosial
Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI dalam bermedia sosial.
"MUI telah menetapkan fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan khitbah," kata Zainut di gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
"MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat," imbuh Zainut.
"Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," katanya.
Rilis soal viral penyerangan ulama di Mabes Polri (Audrey/detikcom)
|
"Oleh karena itu, MUI meminta kepolisian RI untuk mengusut tuntas kejahatan cyber crime secara profesional, transparan. MUI meminta kepolisan agar penanganancyber crime fokus terhadap kriminalnya, tidak dikaitkan identitas SARA-nya," ujar Zainut.
"Karena dikhawatirkan mengaitkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini," ucap Zainut.
Kepala Satgas Nusantara Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan hoax penyerangan terhadap ulama diviralkan karena bermotif politik. Para penyebar hoax ini ingin memecah belah masyarakat dan mengesankan pemerintah tak bisa menangani kasus tersebut.
Komentar
Posting Komentar