Undangan nikahan Sudah Di Sebar Pelaku Pencabulan Di Tangkap Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota


DetikNews - Tanjungpinang. Dua pemuda, Suhardi (21) dan Yansa (20) ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Kota  setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi, berinisial D (10) di  Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis kelurahan Kp. Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum mencabuli korban pada hari Kamis 08 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib, kedua pelaku yang dalam kondisi pengaruh Alkohol pura-pura bertanya  kepada korban yang sedang berjalan kaki  di Halaman belakang SD 005 Kp. Bugis - Tanjungpinang.

Setelah pelaku bertanya kepada korban,  pelaku Suhardi ( 21 ) menarik korban lalu mencium pipi dan meremas kemaluan korban kemudian di ikuti oleh pelaku Yansa ( 20 )  mencium pipi korban, korban lalu pulang kerumah  melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua nya. Orang tua korban tidak menerima perlakuan kedua pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota, salah satu pelaku  pencabulan Yansa (20) akan menikah pada bulan Februari 2018.

"Memang benar korban datang ke Polsek Tanjungpinang kota di dampingi oleh orang tua nya pada hari Jumat Tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 wib, atas laporan tersebut saya bersama jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penangkapan kedua pelaku ," kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP EDY SUPANDI melalui Kanit Reskrim IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, SH


Pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara, kedua pelaku saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.(DN).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Tanjungpinang Didatangi tamu Mahasiswa PMII

Bergotong royong bersama kapolres tanjungpinang

Oknum asn Provinsi kepri di tangkap satnarkoba polrestanjungpinang