Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mencinduk pelaku Narkoba


KARIMUN -  Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mencinduk seorang pria berinsial ES (38) pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu di Jl. Nusantara (pelantar dolphin) depan hotel paragon Kabupaten Karimun, Minggu (4/2) malam.
Sebelum ditangkap, anggota sat narkoba polres Karimun melihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan dan mengamakan ES.Saat dilakukan interogasi, ES mengaku ada membawa barang narkotika dan diminta megeluarkan barang bukti tersebut dari tasnya dan ditemukan 1 buah kotak susu SGM yang dibungkus dengan plastic warna hitam, dalam kotak susu ditemukan 5 paket besar nakotika diduga jenis sabu, plastic warna silver.
Dari pengakuan ES, Ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial An (DPO), untuk diantarkan ke selat belia dengan upah Rp. 2.000.000,-
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah ES yang berada di Gg. Melati RT02/RW06 kec. Kundur Tanjung Batu pada Senin (5/2) siang, Polisi menemukan 1 Buah alat hisap shabu di lantai di dalam kamar ES dan ditemukan 1 Buah mancis , 1 Buah Kaca Pyrex yang disimpan didalam 1 buah tas kecil warna ungu.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karimun tsk & BB diamankan ke Sat. Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.
#Polrestanjungpinang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Tanjungpinang Didatangi tamu Mahasiswa PMII

Bergotong royong bersama kapolres tanjungpinang

Oknum asn Provinsi kepri di tangkap satnarkoba polrestanjungpinang