Baru saja Kenal Lewat Facebook, Jaka Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak Dua Kali



Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal kepada RRI menyampaikan, Setelah mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan, pelaku JM kami tangkap di jalan gudang minyak Tanjungpinang,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal di Kantornya, Selasa (6/2/2018).

AKP Hendriyal mengungkapkan, dari informasi orang tua korban, korban dibawa kabur oleh tersangka yang merupakan pacarnya yang baru dikenal.

"Korban merupakan  anak baik-baik yang jarang keluar rumah," ungkap Kapolsek.

Sementara dari pengakuan tersangka Jaka Mei Rangga ketika ditanyai reporter RRI, tersangka mengaku awalnya tersangka dan korban DL (19) berkenalan di media sosial  facebook. Dan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali selama lima hari dibawa kabur oleh tersangka.

"Baru dua minggu pak kenalan di facebook," kata tersanka Jaka Mei  Rangga di Polsek Tanjungpinang Timur.

Lebih lanjut Hendriyal mengungkapkan bahwa tersangka melakukannya di dijalan kijang lama dibangunan kosong bekas PT SCM kelurahan kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur dan dirumah tersangka dijalan Gudang minyak kota Tanjungpinang.

"Dari hasil visum dokter rumah sakit Provinsi Kepri diketahui pada kelamin korban ditemukan luka  gores benda tumpul, korban masih perawan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijarah dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sudah meringkuk di jeruji besi Polsek  Tanjungpinang Timur. (RB/WDA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bergotong royong bersama kapolres tanjungpinang

Polisi Penolong,Polsek Tanjungpinang Kota Bantu Bus Alami Ban Bocor Luar Biasa

Banyak Negara "Hancur" Akibat Konflik SARA