Polisi Tidak Nyaman dengan Sebutan Muslim Cyber Army Ungkap Kapolri


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III sempat mempersoalkan penggunaan kata "Muslim", saat polisi mengungkap kelompok penyebar hoaks Muslim Cyber Army (MCA). Menanggapi hal itu Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa MCA memang menggunakan atribusi "Muslim" sebagai nama kelompok mereka. Hal itu bertujuan untuk menarik simpati masyarakat, serta memperhatikan konten-konten hoaks yang mereka sebarkan melalui akun di media sosial. "Soal MCA, ini istilah dari investigasi yang kami lakukan. Kelompok ini menyebut diri mereka seperti itu. Jadi bukan bahasa dari Polri. Apa mau dikata, kata itu dipakai untuk menarik perhatian," ujar Tito di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). "Bagi kami dan Muslim memang tidak nyaman. Sesuai ajaran Islam menyebar hoaks tidak sesuai Islam," kata dia. (Baca juga: MUI: Mencatut Nama Muslim, MCA Menodai Kesucian Ajaran Islam) Menurut Tito, dari berbagai dokumen yang ditemukan saat investigasi, kata Muslim memang digunakan sebagai identifikasi kelompok MCA. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya Polri juga tidak nyaman dengan penggunaan kata Muslim sebagai nama kelompok penyebar hoaks. Oleh sebab itu, Tito telah memerintahkan jajarannya untuk menggunakan singkatan MCA agar membuat masyarakat lebih nyaman. "Kami tidak nyaman dengan istilah itu. Polisi tidak salah karena polisi hanya menyampaikan fakta yang ada," ujar Tito Karnavian. "Kalau polisi ganti nama justru itu rekayasa. Tidak boleh. Maka lebih netral kami gunakan singkatan MCA itu akan lebih soft. Membuat publik nyaman," kata dia. (Baca juga: MCA Dianggap Punya Daya Rusak Lebih Besar Dibandingkan Saracen) Pada kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, investigasi polisi menemukan fanpage dan akun Facebook yang memproduksi konten-konten yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian serta mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). "Dari hasil investigasi kami temukan akun FB grup maupun fanpage itu menamakan dirinya United Muslim Cyber Army. Ini yg kami temukan," kata Fadil. "Kami dalami kontennya memang memproduksi sesuai UU ITE Pasal 28 dapat dipidana karena mentransmisi informasi yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA," tuturnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Polisi Tidak Nyaman dengan Sebutan Muslim Cyber Army", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/19253071/kapolri-polisi-tidak-nyaman-dengan-sebutan-muslim-cyber-army
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Tanjungpinang Didatangi tamu Mahasiswa PMII

Bergotong royong bersama kapolres tanjungpinang

Oknum asn Provinsi kepri di tangkap satnarkoba polrestanjungpinang